#IntegritasKemenag
Tolak Gratifikasi,
Tolak Gratifikasi,
Jaga Integritas Diri
Sistem Informasi Unit Pengendalian Gratifikasi (SI-UPG) memudahkan Anda untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi secara aman dan rahasia.
Informasi
Mengapa Harus Lapor?
Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban.
Batas Waktu
Laporan wajib disampaikan maksimal 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.
Kerahasiaan Terjamin
Sistem kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
Penetapan KPK
Laporan diverifikasi berjenjang oleh UPG dan diteruskan hingga ke KPK untuk ditetapkan status kepemilikannya.