#IntegritasKemenag

Tolak Gratifikasi,
Jaga Integritas Diri

Sistem Informasi Unit Pengendalian Gratifikasi (SI-UPG) memudahkan Anda untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi secara aman dan rahasia.

Informasi

Mengapa Harus Lapor?

Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban.

Batas Waktu

Laporan wajib disampaikan maksimal 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak.

Kerahasiaan Terjamin

Sistem kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.

Penetapan KPK

Laporan diverifikasi berjenjang oleh UPG dan diteruskan hingga ke KPK untuk ditetapkan status kepemilikannya.